Ilustrasi

Ada 2 kebijakan mengenai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta

(SPNEWS) Jakarta, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta bersama dewan pengupahan menyepakati dua kebijakan dalam penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 yang bersifat asimetris.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono, mengatakan kesepakatan pertama kenaikan upah mengacu pada hasil kajian pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik.

Tiga sektor usaha yang dianggap tumbuh oleh BPS, yakni sektor kesehatan, telekomunikasi dan pendidikan. “Perusahaan yang bergerak di ketiga sektor itu yang kami anggap mampu menaikkan upah tahun depan,” kata Dedi saat dihubungi, (11/11/2020).

Sedangkan kesepakatan yang kedua adalah sektor yang boleh tidak mengajukan kenaikan upah. Mengacu Peraturan Gubernur nomor 103 tentang upah minimum provinsi tahun 2021, Pemerintah DKI membolehkan sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk tidak menaikkan upah tahun depan.

Baca juga:  BUKTI KOMITMEN PSP SPN PT BATAMTEX KABUPATEN SEMARANG

“Syarat perusahaan yang boleh tidak menaikkan upah bukan perusahaan yang masuk upah sektoral,” ucapnya. “Jadi yang sektoral tidak boleh mengajukan.”

Dedi menuturkan pemerintah menetapkan 11 kategori perusahaan sektoral dan terdapat 80 sub sektoralnya. Sejumlah perusahaan yang masuk kategori sektoral adalah perusahaan logam, mesin, telekomunikasi, elektronik, farmasi dan Kesehatan, perbankan, hingga otomotif.

Perusahaan yang masuk kategori sektoral, kata dia, menggaji pegawainya jauh lebih tinggi dari perusahaan di luarnya.

“Kami juga akan membahas lebih khusus lagi terkait upah minimum sektoral. Sebab upah sektoral dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja.”

SN 09/Editor