Foto Istimewa

Sidang mediasi kasus tutup pabrik PT Freetrend Kabupaten Tangerang

(SPNEWS) Tangerang, PT Freetrend Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang, menyatakan kebijakan pembayaran pesangon satu kali ketentuan berdasarkan kesepakatan antara Manajemen Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

“Ya kebijakan itu diambil atas dasar kesepakatan bersama dengan perwakilan karyawan,” ungkap Kuasa Hukum PT Freetrend Indonesia Wahyu Zatnika, saat menghadiri sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, (28/8/2020).

Menurutnya, pabrik sepatu milik pengusaha asing asal Taiwan ini resmi menutup seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu. Dampaknya, seluruh pekerja berjumlah sebanyak 8718 orang terpaksa di-PHK.

Baca juga:  UMSK KABUPATEN KARAWANG 2018 TELAH DISAHKAN OLEH GUBERNUR JABAR

Namun sekitar 300 karyawan saat ini masih beraktivitas, karena mereka bukan bagian dari karyawan yang dinaungi serikat pekerja.

“Meski ditutup, tapi sekitar 300an orang, seperti manajemen bagian ekspor impor, sekuriti dan bagian kebersihan masih bekerja seperti biasanya,” katanya.

Dikemukakannya, terkait berkembangnya rumor bahwa PT Freetrend Indonesia kini telah berganti nama menjadi PT Long Rich Indonesia yang berbasis di daerah Cirebon, Jawa Barat, pihaknya tak menampik adanya informasi yang kini tengah beredar luas di publik tersebut.

“Saya tegaskan PT Freetrend Indonesia tutup karena mengalami kerugian. Adapun isu bahwa pemilik perusahaan memanipulasi kerugian dan membuka usaha baru di Cirebon saya nyatakan itu tidak benar,” ujarnya.

Baca juga:  UPAH MINIMUM PROVINSI JABAR AKANKAH NAIK ?

Terpisah Hendri Yansah, Kuasa Hukum karyawan menyebut, pihaknya tetap pada pendiriannya menuntut pembayaran pesangon harus dibayarkan sebesar dua kali ketentuan.

Pasalnya, kebijakan penutupan perusahaan yang dilakukan boss perusahaan alas kaki merek New Balance itu tidak sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang ada.

“Kalau memang perusahaan itu tutup karena rugi, tentunya harus sesuai aturan hukum dan putusan dari Pengadilan, bukan dengan hasil audit dari akuntan publik saja. Sekarang kami minta data- data tentang laporan keuangan pada 2017 dan per Juli 2020,” tandasnya.

SN 01/Editor