Aliansi Pekerja Bekasi Bersatu (PBB) akan melaksanakan aksi besar pada 27/02/2018 untuk menuntut UMSK 2018

(SPN News) Cikarang, perundingan penentuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi yang terkatung – katung jelas membuat resah buruh di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Bekasi mempersiapkan aksi besar untuk menyikapi hal tersebut. Mereka membentuk Aliansi yang di sebut Pekerja Bekasi Bersatu (PBB). Serikat Perkerja yang tergabung dalam PBB antara lain, FSPMI, SPN, GSPMI, dan SPSI. Rencananya aksi akan dilalukan 27/02/2018 di komplek pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi dan kantor dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat kordinasi pada 22/02/2018, DPC SPN Kabupaten Bekasi bersama PSP SPN se – Kabupaten Bekasi akan all out pada aksi 27/02/2018. Menurut Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Joko Sugimin SPN bersama aliasi PBB akan melaksanakan aksi besar dengan tuntutan : 1. Tetapkan UMSK Kab Bekasi 2018 dan 2. Cabut PP No 78/2015. Massa aksi diperkirakan sebesar 20.000 orang dengan tujuan ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  PESANGON MANTAN PEKERJA MERPATI MASIH DIHUTANG

Shanto Jabar 6/Editor