Buruh Subang menuntut janji dari DPRD Kabupaten Subang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan

(SPN News) Subang, Ratusan Buruh Subang yang berasal dari berbagai Federasi SP/SB pada (11/10/2018) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Subang. Mereka menuntut janji DPRD tentang Perda Ketenagakerjaan, dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimun, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan.

Koordinator Lapangan aksi unjukrasa buruh Subang Suwira dalam orasinya menyatakan, kehadirannya di Gedung DPRD Subang ini untuk menagih janji DPRD Subang terkait Perda Ketenagakerjaan yang dijanjikan selesai tahun ini, namun sampai saat ini Perda itu belum juga di bahas, padahal Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Ketenagakerjaan itu sudah dibentuk. Suwirya juga mendesak DPRD dan Pemkab Subang untuk merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat mencabut Pergub No 54/2018 dan PP No 78/2015 tentang pengupahan, yang jelas sangat merugikan kaum buruh pada saat penentuan upah minimun Kabupaten (UMK).

Baca juga:  MAYORITAS BIDAN DI JAWA TENGAH BELUM TERLINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

Buruh Subang juga menuding dengan semua kebijakan Pemerintah itu, merupakan upaya diskriminasi terhadap Kaum buruh, karena pada saat pembahasan UMK, perwakilan buruh tidak diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan argumen maupun usulan buruh, dalam memperjuangkan hak-hak buruh untuk hidup layak.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Ir Beni Rudiono didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Subang, Nurul Mu’min dan Ketua Komisi IV DPRD Subang Raska menyatakan, apa yang menjadi tuntutan Kaum buruh hari ini, akan ditindaklanjuti hari Senin awal pekan depan, pihaknya akan mengundang Plt Bupati Subang, H Ating Rusnatim SE, Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang Kusman Yuhana dan sejumlah Pengusaha serta, sejumlah perwakilan kaum buruh, di gedung DPRD.

Beni juga berjanji, terkait dengan persoalan Perda Ketenagakerjaan akan segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
“Untuk Pencabutan Pergub Jabar dan PP No 78 tentang pengupahan, akan Saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat, karena kewenangannya bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun untuk Perda Ketenagakerjaan Saya pastikan segera dibahas,” singkat Beni.

Baca juga:  LAKUKAN PRAKTIK PERCALOAN, OKNUM SERIKAT PEKERJA DIPECAT

Sementara itu Ketua DPC SPN Kabupaten Subang Asep Ruslan Be ketika dihubungi via WA menyatakan bahwa :
1. Ketua DPRD dan Komisi 4 siap menandatangani dan membuat Perda ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun molor
2. DPRD Kabupaten Subang siap merekomandasikan ke provinsi tentang penolakan buruh Kabupaten Subang tentang Pergub No 54/2018.
3. Buruh/pekerja Kabupaten Subang meminta/menuntut kenaikan upah 30 % dari upah yang berjalan.

“Harapannya agar PP No 78/2015 tentang pengupahan segera dicabut karena selama PP itu berlaku kenaikan UMK hanya berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi” tegas Asep Ruslan.

Shanto dari berbagai sumber/Editor