Gambar Ilustrasi

Menaker menyatakan bahwa Tim Tripartit telah tuntas membahas RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah disebut terus berdialog secara intens selama hampir sebulan belakangan.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan Biro Humas Kemnaker pada Minggu (2/8/2020).

Ida menyebut Tim Tripartit dibentuk sebagai tindak lanjut pertemuan yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan serikat pekerja/buruh pada 3 Juli silam. Selanjutnya, Tim Tripartit setidaknya mengadakan 9 pertemuan dalam kurun waktu 8-23 Juli 2020.

Baca juga:  MELAWAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI TEMPAT KERJA

Menurut Ida, pembahasan dan dialog dalam pertemuan-pertemuan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana penuh keakraban. Semua pihak sepakat untuk bersama-sama mendalami dan membahas substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Meski demikian, ia tak menyangkal kadang terjadi beda pendapat antaranggota.

“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan,”

“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota tim,” kata Ida.

Dari hasil pertemuan, lanjut Ida, tidak semua materi mendapat kesepahaman bersama. Ia menegaskan, semua anggota memiliki komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan. Sementara, pihak pemerintah telah mencatat banyak masukan bersifat konstruktif. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh tim disebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Baca juga:  AWASI IURAN ANGGOTA DAN KEKAYAAN ORGANISASI DEMI SEHATNYA ORGANISASI

“Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah,” katanya.

“Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” ungkap Ida.

SN 09/Editor