Pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor masih berjalan alot

(SPN News) Cibinong, Sejumlah massa buruh menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor (18/11) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor (UMK) tahun 2020.

Sementara di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor melakukan rapat pembahasan kenaikan UMK 2020. Dalam rapat tersebut Depekab unsur Apindo setuju tidak menetapkan UMK tahun 2020 dan penetapan upah tahun 2020 dilakukan dengan menggunakan mekaniame bipartit dengan dasar upah mengacu pada UMP tahun 2020, UMSK tidak dapat ditetapkan karena tidak ada UMK serta seluruh stacholder wajib mempertahankan lapangan usaha dan lapangan kerja di wilayah kabupaten bogor khususnya. Sedangkan unsur SP/SB meminta agar kenaikan UMK tahun 2020 berpedoman pada UU 13/2003 pasal 88 ayat 4, kenaikan 8.51% dari KHL Rp. 4.163.370 sebagaimana hasil survey yang dilakukan SP/SB menjadi Rp. 4.517.673.29 dan UMSK tahun 2020 harus tetap ada. Unsur Pemerintah sendiri berpegang pada UU 13/2003 pasal 88, 89 dan PP 78/2015 pasal 44 yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2019 serta berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor : B-M/308/HI.01.00/X/2019.

Baca juga:  SPN BANTEN TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CIKA

SN 08/Editor