Pekerja harian lepas PT London Sumatera melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak phk sepihak dan meminta kejelasan tentang potongan iuran BPJS Kesehatan. Pekerja harian lepas tersebut rata-rata telah bekerja selama 7-13 tahun.

(SPN News) Bulukumba, Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) PT London Sumatera (Lonsum) mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Rekomendasi Pemkab Bulukumba diharap berisi penolakan agar PT Lonsum tidak mengalihkan PHL Tapper ke Akkib karena dianggap sebagai modus perusahaan tersebut melakukan PHK terhadap karyawan PHL.

“Kami meminta PT. Lonsum agar tetap mengakomodir PHL untuk tetap mengembalikan sistem derasan D4 ke sistem D3 dan mempertahankan ancak yang dirambun muda (tahun tanam 1993, 1994 dan 1997),” ujar Lukman, seorang karyawan PHL PT Lonsum saat menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba,  (3/1/2019).

Baca juga:  JALAN BERLIKU MEMBANGUN SPN DI KALTIM Bagian I

Selain mendesak Pemkab Bulukumba menerbitkan rekomendasi, puluhan karyawan PHL PT Lonsum juga bersepakat agar perusahaan tersebut tetap mengakomodir PHL Devisi Bontoa yang telah diberhentikan selama 3 bulan. Mereka juga menuntut, agar pihak pemerintah Kabupaten Bulukumba mendesak pihak PT Lonsum untuk mengangkat karyawan PHL menjadi karyawan tetap. Dengan pertimbangan masa kerja pada kisaran 7-13 tahun, bahkan mereka bekerja setiap hari, sepanjang tahun. Tak hanya mengadu soal PHK, para pekerja pun meminta kejelasan terhadap potongan iuran untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, sebagian karyawan mengaku tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tersebut.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto yang menerima para demonstran mengatakan, sejak awal melihat permasalahan PT Lonsum terkait sistem rekruitmen pekerja. Menurutnya, sistem tersebut hanya menyimpan bom waktu saja. Cepat atau lambat, kata Tomy Satria, akan terjadi PHK namun yang terpenting adalah kesadaran karyawan terkait hak dan kewajibannya.

Baca juga:  DPD SPN BANTEN GELAR DISKUSI KEBANGSAAN DAN DEKLARASI PEMILU DAMAI

Terkait penyelesaian permasalahan dari tuntutan demonstran, Tomy berharap ada kesepakatan bersama antara karyawan. Tak hanya yang terancam di PHK namun seluruh karyawan ada kesepahaman sehingga permasalahan yang sama tak berulang. Ada kesepakatan antara pihak karyawan dan PT Lonsum.

“Nanti disepakati dengan hitam putih kalau mau. Kita fasilitasi perwakilan dari karyawan dan PT. Lonsum, nanti dipanggil dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi sepakat apapun hasilnya harus komitmen,” ungkapnya.

Di akhir pertemuan, Wakil Bupati dan para pendemo pun menyepakati untuk menindaklanjuti dengan rapat pertemuan membahas persoalan tersebut dengan mengundang semua pihak,  seperti PT Lonsum, BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Tenaga Kerjas Provinsi dan perwakilan para pekerja yang di PHK.

Rencananya pertemuan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2019 usai shalat Jumat.

Shanto dikutip dari Kabarnews/Editor