Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang belum ada titik temu dari setiap unsur Depekab terkait kenaikan UMK 2020 kabupaten Serang.

(SPN News) Serang, pada hari Rabu (06/11/2019) bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang beralamat di Jl KH. A. Fatah Hasan No 25 Serang berlangsung rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang yang diikuti dari unsur Serikat Pekerja, Apindo, Pemerintah dan akademisi untuk membahas usulan kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2020.

Dalam rapat kali ini dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10,47% (Rp 3.827.193,39 + Rp 400.707,5 = Rp 4.227.193,39) berdasarkan survey KHL di 3 pasar yang ada di wilayah kabupaten Serang (pasar Ciruas, Cikande dan Anyer) dengan menggunakan 73 komponen KHL, dari unsur akademisi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,80% ( Rp 3.827.193,39 + Rp 336.793,01 = Rp 4.163.986,40) berdasarkan pertumbuhan ekonomi provinsi Banten dan inflasi nasional. Dari unsur Apindo dan pemerintah satu suara untuk mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 ( Rp 3.827.193,39 + Rp325.694,16 = Rp 4.152.887,55) berdasarkan PP 78/2015, surat menteri tenaga kerja no B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data inflasi dan pertumbuhan PDB 2019, dan dan Surat Gubernur Banten nomor 560/3731-DTKT/X/2019 tentang rekomendasi UMK 2020.

Baca juga:  OMNIBUS LAW DAN DAMPAK BAGI BURUH

Dan dalam rapat kali ini tidak membahas tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK 2020 karena waktu dan tempat akan ditentukan kemudian hari.

SN 02 Narasumber Haerudin/Editor