Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang mempertimbangkan untuk menghilangkan UMK di Jawa Barat

(SPN News) Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah menimbang opsi untuk tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Barat.

“Keputusan upah ini setiap tahun selalu menimbulkan dinamika sosial yang tidak mudah, tapi seorang pemimpin harus ambil keputusan. Saya belum bisa jawab, keputusannya mungkin besok saja pas saya memutuskan,” kata dia di bandung rabu (20/11/2019)

Ridan Kamil menjelaskan, opsi tidak menetapkan UMK menjadi pertimbangannya setelah menerima surat Asosiasi Pengusaha Indonesia soal itu. Apindo menyarankan soal kenaikan upah di Jawa Barat cukup sampai UMP 2020 yang belum lama diputuskan Ridwan Kamil dengan nilai Rp. 1.810.351,36 atau sekitar 1.8 juta per bulan dengan alasan kekhawatiran terjadi resesi ekonomi tahun depan.

Baca juga:  DEKLARASI ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH KABUPATEN MOROWALI

Penetapan UMK yang artinya memutuskan kenaikan upah, dikhawatirkan memukul indutri padat karya di jawa barat. “Sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat. Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh pada kelangsungan yang (industri sektor) padat karya. Ini saya pertimbangkan”.

Emil mengatakan, Surat Menteri Ketenagakerjaan 15 Oktober 2019 juga membuka peluang opsi itu. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/308/HI.01.00/XI/19 trn ang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 yang ditujukan pada seluruh Gubernur iru menyebutkan klausul UMK tidak wajib ditetapkan Gubernur. Kementrian tenaga kerja, kata Emil membuat dua klausul. “Satu wajib tetapkan UMK tapi dapat tetapkan UMK. Kata dapat itu artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan, ada juga yang menetapkan.” kata Ridwan Kamil.

Baca juga:  SURVEI KHL DI KOTA SURABAYA

Kata Ridwan Kamil ada dua opsi yang tengah ditimbangnya yakni menetapkan UMK atau tidak menetapkan UMK. “Kalau tidak menetapkan UMK, itu upah tetap naik hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing” kata dia. Adapun tanggal gubernur untuk menetapkan UMK 2020 mengikuti ketentuan UU 13/2003 itu, besok kamis (21/11).

SN 08 dikutip dari tempo/Editor