Ilustrasi

Pemkab Bekasi akan berdialog dengan pekerja/buruh

(SPNEWS) Cikarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum dapat memutuskan terkait naik tidaknya upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Hal itu dikarenakan keputusan harus melalui rapat musyawarah bersama buruh dan pengusaha.

“Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, (2/11/2020).

Suhup menerangkan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum 2021 yang sama pada tahun 2020. Adanya dua surat itu, sambung Suhup, tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum.

Baca juga:  MENGUPAS GAGASAN UNEMPLOYMENT INSURENCE

 “Enggak bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya,” imbuh dia.

Maka itu, Suhup kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan dapat memutuskan naik atau tidak UMK Kabupaten Bekasi 2021.

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.

“Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat,” tandasnya.

SN 09/Editor