Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Banten merekomendasikan nilai UMP 2018 kepada Gubernur Banten.
(SPN News) Serang, pembahasan penetapan UMP provinsi Banten tahun 2018 dalam rapat sidang pleno Depeprov Banten pada 23 Oktober 2017 di Le Dian Hotel Serang, menghasilkan 2 Keputusan.
Pertama, Bahwa penetapan UMP Provinsi Banten tahun 2018 mengikuti formula PP 78/2015 sebesar Rp 2.099.385, . Kedua, Gubernur dapat menetapkan UMP Provinsi Banten tahun 2018 menjadi Rp. 2.300.000, apabila 17 Provinsi dari 34 Provinsi menetapkan UMP 2018 tidak menggunakan formula PP 78/2015.
“Sementara waktu di tetapkan, kita merujuk kepada rekomendasi yang ada, tadi kita minta keluar dari PP 78, jadi hal yang wajar memberikan pertimbangan, pendapat dan saran”, tutur Yudi Supriyadi, SH, anggota Depeprov Banten dari SPN.
Ia melanjutkan, “Kemungkinan ada perubahan setelah tadi pertimbangan – pertimbangan di sampaikan dan nantinya Gubernur membaca hasil pertimbangan ini, ada kemungkinan keluar dari sana, karena kalau kita menghitung sekitar 11,19%”, tambah Yudi Supriyadi.
Menurut Yudi, Sebelum tanggal 1 November nanti, hasil rekomendasi sudah diserahkan kepada Gubernur Banten dan diakhir acara ini juga minta dipertemukan dengan Gubernur untuk melakukan Audiensi.
Munir Banten 2/Editor