Sidang Dewan Pengupahan provinsi Banten memutuskan kenaikan UMP provinsi Banten sesuai dengan apa yang diintruksikan Menteri Ketenagakerjaan yaitu sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Serang, dijumpai di sela makan siang  saat menhadiri dan memimpin Rapat sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2017 di Le Dian Hotel Serang, Jalan Jend. Sudirman No 88 Sumurpecung Serang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, H Hamidi S.sos S. Mi, memastikan kenaikan UMP Banten tahun 2018 sesuai ketentuan PP 78 tahun 2015.

“Jadi untuk hari ini, penetapan UMP Provinsi Banten tahun 2018 itu, sudah disepakati sesuai dengan PP 78, yaitu 8.71 % ” ungkap Kadisnakertrans Provinsi Banten, H. Hamidi, S.sos.S.Mi.

Lanjut Kadisnakertrans menjelaskan, nominal kenaikan yang disepakati dalam rapat sidang pleno Dewan Pengupahan,  adalah sebagai safety nett, artinya, jaring pengaman upah rata – rata terendah di suatu Provinsi, “Jadi, jika kenaikan upah 8.71% itu menjadi jaminan untuk sejahtera, kita engga bisa menjamin, tapi yang jelas, ada perbedaan antara kenaikan upah di tahun 2017 ke tahun 2018”, Imbuhnya.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL PERINGATI MAY DAY DENGAN TUNTUTAN JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT

“Kalau Upah Minimum ini, terendah itu adanya di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, jadi tidak ke Utara arahnya, arahnya keselatan” tambah Ketua Depeprov Banten, Al Hamidi.

Namun demikian, menurut Hamidi, ada beberapa catatan – catatan yang menjadi rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten, menghendaki adanya perbaikan sistim pengupahan nasional, bukan rekomendasi dan ini akan disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI).

“Terkait adanya sistim pengupahan ini, minta diperbaiki, bila perlu, rekomendasi nanti dikeluarkan oleh Gubernur”, tambah Hamidi menjelaskan.

Hamidi juga mengatakan, bagi wilayah Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan UMK, kesepakatan hasil rapat ini tidak berpengaruh, karena kenaikan upah nanti, di hitung dari UMK yang saat ini berlaku, “UMK kita itu sudah 3.3 juta, nah dari sana menghitungnya, jadi saya pikir, ini mah hanya jaring pengaman saja, artinya temen – temen juga, ya mau tidak mau menerima memang itu patokan saja, jadi tidak berpengaruh terhadap UMKnya”, tegas Ketua Depeprov Banten, H. Hamidi

Baca juga:  2021, HARGA MATERAI NAIK JADI RP 10.000

Menanggapi pernyataan Ketua Depeprov provinsi Banten, H. Hamidi tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Ketua DPD SPN Provinsi Banten Ahmad Saukani SH mengatakan “dalam kewenangan Gubernur Banten meng-SK kan UMK dan UMSK berdasarkan rekomendasi dari Walikota/Bupati, maka SPN provinsi Banten akan konsen melakukan pengawalan terhadap proses penetapan upah di daerah Kabupaten/Kota, agar Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota memaksimalkan angka rekomendasinya yang berkeadilan dan layak untuk pertumbuhan upah pekerja/buruh yang selalu dimarjinalkan.

“Pengawalan dalam arti, meminta agar kawan-kawan DPC SPN se-Banten, konsentrasi dan fokus mengawal daerahnya masing – masing dalam proses penetapan upah tahun 2018”, kata Ahmad Saukani menegaskan.

Munir Banten 2/Editor