Ilustrasi
(SPNEWS) Tangerang, Pemkot Tangerang telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 7,48 persen. Hal itu disampaikan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada (30/11) lalu.
Arief menjelaskan, Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama perwakilan serikat buruh dan pengusaha yang tergabung pada asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) telah melakukan pembahasan prosentase angka kenaikan UMK Kota Tangerang 2023.
“Usulan sudah disampaikan ke Provinsi. Ada kenaikan, yang pasti ada 3 usulan dewan pengupahan kota. Nanti kita tunggu usulan gubernur seperti apa,” ujarnya.
Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pemkot Tangerang berbeda dengan besaran yang diusulkan perwakilan serikat pekerja, begitu juga pihak Apindo. Kedua belah pihak yaitu, serikat buruh maupun Apindo juga memiliki pandangannya masing-masing dan mengusulkan angka yang cukup jauh selisihnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan memaparkan, dari serikat pekerja mengusulkan, kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 dengan masa kerja dibawah satu tahun sebesar 24,5% dari UMK tahun 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 1.050.020,73. Hal itu berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga UMK Kota Tangerang di tahun 2023 sebesar Rp 5.335.819,63. Sementara kenaikan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, dengan pertimbangan inflasi 5,86% dengan pemulihan ekonomi (PE) 5,4% dan penyesuaian kenaikan BBM, maka rekomendasi kenaikan yang diusulkan sebesar 13 persen dari upah yang telah diterima pekerja tahun 2022. Kemudian dari pihak Apindo mengusulkan kenaikan gaji hanya 3,17 persen lantaran pihak Apindo mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021. Kemudian pihak Pemkot Tangerang mengajukan kenaikan gaji para pegawai swasta tersebut sebesar 7,48 persen, dengan usulan tersebut nantinya para pegawai swasta menerima gaji sebesar Rp.
4.421.478.
Dari perbedaan usulan itu, kata Ujang, pihaknya akhirnya memutuskan usulan UMK Kota Tangerang 2023 di angka 7,48 persen. Usulan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi dengan berlandaskan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kita mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022,” tandas Ujang.
“Itu baru direkomendasikan ke pihak Pemprov, karena masing-masing mengajukan, nanti menentukan gubernur,” sambungnya.
Ujang menyebut, berdasarkan Permenaker penetapan UMP maupun UMK ditetapkan pada 7 Desember harus sudah ditetapkan.
“Per 7 Desember harus sudah ditetapkan paling lambat, lebih cepat lebih baik,” tukasnya.
Adanya kabar beberapa perusahaan di wilayah Provinsi Banten bakal hengkang, Ujang menyebut, di kota Tangerang sampai saat ini belum ada perusahaan yang bakal hengkang dari kota seribu industri ini. Meski demikian, kekhawatiran perusahaan hengkang dari Kota Tangerang itu ada. Oleh karenanya, pihaknya tetap menjaga kondusifitas bagaimana kebijakan kenaikan UMK tersebut tidak memberatkan bagi pihak perusahaan dan tidak mengecewakan bagi pekerja
“Makanya pemerintah kota Tangerang mencari jalan keluar yang terbaik. Kita menjaga itu, bagi perusahaan biar tidak terlalu memberatkan dan mengecewakan buruh. Jadi antara pengusaha dan buruh bisa berjalan berdampingan,” tukasnya
Dia menambahkan, pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memvalidasi dan memverifikasi kembali ribuan perusahaan di Kota Tangerang mulai dari yang memiliki pegawai sebanyak 10 orang hingga perusahaan besar.
“Saat ini kita sedang melakukan pendataan untuk memvalidasi dan memverifikasi kembali perusahaan mulai dari perusahaan yang pegawainya paling sedikit 10 orang sampai perusahaan yang besar dengan basis data NIB (Nomor induk berusaha),” imbuhnya.
Sebelumnya, Apindo Banten mendesak pemerintah pusat memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta. Sebab, serikat buruh se-Banten menuntut kenaikan gaji sebesar 13,5 persen.
Pembina Apindo Provinsi Banten, Po Abas Sunarya mengatakan, apabila kenaikan gaji pegawai swasta itu ditanggung oleh pihak perusahaan secara utuh akan menjadi beban perusahaan ditengah keterpurukan yang belum lama ini dilanda Pandemi selama 2 tahun lebih.
Permasalahan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan upah untuk mencapai layak hidup sebesar 13,5 persen akan berdampak banyaknya perusahaan yang memiliki pekerja hingga puluhan ribu dikhawatirkan hengkang dari wilayah Banten khususnya di Tangerang Raya. Dia menyebut, seperti yang terjadi pada salah satu perusahaan pabrik sepatu Nikomas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang hengkang ke wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, pabrik sepatu tersebut memiliki puluhan ribu karyawan padat karya.
“Nah indikator inilah yang harus pemerintah bantu jalan keluarnya. Seperti melalui subsidi gaji karyawan dan pajak,” ujar Abas.
SN 09/Editor