UMK Kepulauan Riau 2019 telah ditetapkan dengan mengikuti PP No 78/2015 tentang pengupahan

(SPN News) Batam, Upah Minimum Kota/Kqbupaten (UMK) di Kepulauan Riau (Kepri) sudah ditetapkan pada (21/11/2019). Penetapan itu dilakukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan menandatangani keputusan tentang besaran UMK dan UMP di Provinsi Kepri dengan mengikuti PP No 78/201 tentang pemgupahan.

Yang menjadi UMK tertinggi di Kepulauan Riau adalah Kota Batam Rp 3.806.358 juta, berikut ini besaran UMK di Kepulauan Riau (Kepri):
1. Kota Batam Rp 3.806.358
2. Kabupaten Bintan Rp 3.362.561
3. Kabupaten Kep Anambas Rp 3.168.439.
4. Kabupaten Karimun Rp 3.074.281
5. Kabupaten Natuna Rp 2.863.308
6. Kabupaten Lingga Rp 2.798.102
7. Kota Tanjungpinang Rp 2.771.172

Baca juga:  KOORDINASI POLRES PEKALONGAN DENGAN SP/SB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan UMK di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019, sebagaimana yang sudah ditetapkan gubernur, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Sedangkan untuk yang di atas 1 tahun, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan perundingan antara pekerja dan serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan,” katanya.

Shanto dari berbagai sumber/Editor