(SPNEWS) Ternate, Wakil Ketua I dan Sekretaris DPD SPN Provinsi Maluku Utara melakukan pendampingan terhadap salah seorang anggota SPN yang bekerja di PT Abadi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate (07/06/2023) untuk melakukan pengaduan atas PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Abadi Karya Perkasa.

Sebelumnya (6/6/2023) Wakil Ketua I DPD SPN Provinsi Maluku Utara Risman Hi Salehudin telah melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT Abadi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate namun tidak membuahkan hasil.

Risman mengatakan bahwa Tuntutannya yaitu Perusahan wajib memberikan Pesangon yang sudah diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah diberikan, gaji terakhir yang tidak dibayarkan, dan Ijasah asli yang ditahan oleh manajemen Perusahaan.

Baca juga:  DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM, BURUH INDUSTRI TEKSTIL TERANCAM DIRUMAHKAN

“PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate sudah melanggar ketentuan secara Pidana yang sudah di atur dalam  Pasal 185 ayat (1) UU UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja. Dan juga melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana.” Ujarnya kepada SPNews

“Kami juga akan melaporkan manajemen PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate ke Polres Kota Ternate karena sudah melakukan kejahatan dengan tidak memberikan Pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, Gaji terakhir yang tidak dibayarkan, dan Ijasah asli yang ditahan.” Lanjutnya

Baca juga:  PRO KONTRA KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN MANDIRI

SN-08/editor