Hasil bipartit antara PT Sendi Pratama dengan PSP SPN sepakat bahwa perusahaan akan membayar upah yang belum dibayarkan

(SPN News) Pekalongan pada (30/9/2019) PSP SPN PT Sendi Pratama dan Manajemen perusahaan melakukan perundingan bipartit di Kantor Perusahaan. Perundingan bipartit tersebut sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang dialami pekerja mengenai status dirumahkan atau diphk dan gaji 2 bulan yang belum penuh dibayarkan. Pihak Pekerja diwakili Ketua PSP SPN Muhammad Faqih dan 4 orang pengurus lainya dan dari pihak manajemen adalah manager Suwondo dan Muhammad Ardan.

Perundingan berjalan alot, tuntutan pekerja adalah kejelasan status dan upah 2 bulan yang belum penuh untuk segera dibayarkan. Adapun tanggapan dari Suwondo bahwa status pekerja dirumahkan dengan dibayar 50% dari upah dan perusahaan akan berusaha untuk memenuhi upah yang belum selesai dibayarkan. Adapun tentang tanggal dan hari akan ditentukan kemudian oleh perusahaan. Kesepakatan akhirnya dapat tercapai dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Baca juga:  NAIK RP 33.000, BURUH BEKASI GERUDUK PEMKOT DAN DISNAKER

SN 10/Editor