DPD SPN Provinsi Banten mengadakan workshop bedah peraturan pemerintah turunan undang undang Omnibus law cipta kerja.

(SPN News) Serang, bertempat di Puri Kayana Hotel pada hari Kamis (15/04/2021) DPD SPN Provinsi Banten mengadakan kegiatan workshop bedah peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus DPC SPN dan PSP SPN yang ada di Provinsi Banten baik secara langsung maupun melalui meeting zoom dengan narasumber langsung dari Ketua Umum DPP SPN Djoko Heryono, S.H.

Peraturan yang di bedah disini antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No 36/2021 tentang Pengupahan dan PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga:  PEKERJA TERPHK AKAN DAPAT MENGKLAIM JKP MULAI FEBRUARI 2022

Dalam sambutannya Intan Indria Dewi, S.M menyampaikan bahwa ketika undang-undang cipta kerja diketuk palu dan sampai saat ini masih kita tolak dan ketika peraturan pemerintah turunannya pun dikeluarkan oleh pemerintah masih banyak pengurus SPN yang belum mengetahui terkait dengan peraturan pemerintah tersebut.

“DPD SPN Provinsi Banten menilai perlu dilakukan adanya workshop untuk memberikan pengetahuan terkait dengan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan menggali apa yang menjadi ide dari kawan kawan ataupun temuan temuan yang ada di lapangan” ujarnya.

SN 02/Editor