LEBAK (15/05/2026) PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak menolak keras kebijakan kerja saat libur nasional. Hal ini terjadi karena manajemen belum memberikan kepastian upah lembur sesuai aturan.
Serikat pekerja mengambil sikap ini setelah melakukan perundingan bipartit dengan manajemen. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang pasti bagi karyawan.
Oleh karena itu, sejumlah toko di wilayah Lebak hingga Cilegon berhenti beroperasi sementara. Aksi penutupan toko ini berlangsung pada hari libur nasional, Kamis (14/05/2026).
Selain itu, pengurus SPN menegaskan hak normatif pekerja wajib terpenuhi oleh perusahaan. Perusahaan harus membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada tanggal merah.
“Pekerja tidak menolak bekerja,” ujar perwakilan PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa perusahaan wajib menjalankan kewajiban pembayaran sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, manajemen perusahaan belum memberikan skema pembayaran lembur yang jelas. Akibatnya, ketidakjelasan ini memicu kekecewaan besar di kalangan para pekerja.
Kemudian, para buruh melakukan aksi penutupan toko secara tertib dan damai. Singkatnya, aksi tersebut merupakan simbol solidaritas untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.
Bahkan, perjuangan ini akan terus berlanjut hingga buruh mendapatkan kepastian yang adil. Buruh berkomitmen mengawal hak-hak mereka melalui tindakan yang sah dan terorganisir.
“Setia, Loyal, Solid, Semangat! Buruh Bersatu Demi Keadilan dan Kesejahteraan Bersama.”
(SN-03)