PERS RELEASE

NEGARA REPUBLIK INDONESIA vs PT. GUNSBUSTER NICKEL INDUSTRY

GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY, Bahwa telah diketahui oleh seluruh masyarakat luas terkait kekejaman PT. Gunsbuster Nickel Industry (GNI) kepada para pekerjanya terutama kepada Tenaga Kerja Lokal. Sudah terlalu banyak nyawa pekerja/buruh PT. GNI yang hilang karena kecelakaan kerja, akibat dari pihak perusahaan tidak menerapkan system Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dengan benar. Perusahaan juga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap kepada para pekerja/buruh PT. GNI. Ditambah disana Petugas Pelaksana K3 dijabat oleh TKA China, sehingga hal ini memperpanjang masalah data kecelakaan kerja di PT. GNI.

GNI diduga keras sebagai perusahaan yang anti serikat pekerja/serikat buruh, hal ini terbukti dengan tidak diterimanya SPN sebagai wadah organisasi pekerja/buruh PT. GNI yang telah mendapatkan Nomor Pencatatan No. B.001/PSP-SPN GNI/V/2022 sebagai legalitas formal organisasi sebagaimana diatur dalam UU 21/2000 Tentang SP/SB dan Kemenakertrans RI No. 16/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB. Bahkan praktik-praktik Union Busting juga terjadi pasca terbentuknya organisasi SPN di PT. GNI. Proses PHK para Pengurus dan Anggota SPN tetap berlangsung sampai saat ini. Pengusaha PT. GNI tidak pernah bersedia melakukan perundingan bipartite sebagai sarana untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 Tentang PPHI.

Perusahaan sebesar PT. GNI tidak mempunyai Peraturan Perusahaan, hal ini adalah sebuah indikasi bahwa banyak hal yang terjadi disana seolah adalah sebuah kesengajaan. Ditambah dengan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus di PT. GNI tapi diberlakukan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak). Selain itu masih banyak permasalahan yang lainnya seperti pemotongan/diskriminasi tunjangan skill, santunan kematian untuk pekerja/buruh yang meninggal dunia belum semuanya selesai dibayarkan, minimnya sirkulasi udara di Gedung smelter mengakibatkan kondisi Kesehatan pekerja/buruh semakin buruk.

KAPOLRI & POLDA SULTENG, beberapa waktu yang lalu Kapolri dalam siaran pers nya menegaskan bahwa pasca bentrok TKI dengan TKA ada korban meninggal dunia, kemudian menegaskan seolah memastikan adanya provokator kejadian tersebut, dan sampai saat ini Polda Sulawesi Tengah merilis berita ada 17 orang yang menjadi Tersangka dari Warga Negara Indonesia, dan sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada Warga Negara Indonesia, dalam hal ini tidak terdengar dan terlihat Polda Sulteng berani memeriksa dan menahan Tenaga Kerja Asing China yang juga melakukan penyerangan, pemukulan, pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan dalam insiden tersebut. Kami mempertanyakan semangat dan roh Tribrata Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, yang tentu saja prioritasnya adalah Masyarakat Indonesia bukan mengistimewakan Masyarakat Bangsa Asing.

Kami ingin bertanya kepada Pak Kapolri :

  1. Korban meninggal dunia yang Bapak rilis tersebut, hal apakah yang menyebabkan kematiannya?? Terkena benda tajam?? Terkena benda tumpul?? Atau karena sakit?? Bukalah seterang-terangnya jangan sampai membuat narasi yang menyudutkan Anak Bangsa yang sedang mencari nafkah di Negaranya sendiri…
  2. Kenapa Bapak Tidak Berani memeriksa, mengamankan dan menahan TKA China yang juga melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan Hukum Negara Indonesia?? Sedangkan dalam mengamankan, memeriksa dan menahan Warga Negara Indonessia Polda Sulteng sangat sigap dan cepat serta sangat berani. Bagaimana bisa terjadi diskriminasi penanganan proses hukum antara WNA China dengan WNI??
  3. Dimana kendaraan roda 2 milik para TK Lokal yang telah dirusak oleh TKA China?? Disembunyikan dimanakah bangkai kendaraan roda 2 tersebut?? Bagaimana dengan TK Lokal yang terluka Ketika diserang oleh TKA China?? Dimana pengayoman Bapak Kapolri?? Kenapa TKA China yang melakukan penyerangan dan pengrusakan tidak ada proses hukum??

FAKTA INSIDEN, bahwa benar telah terjadi penyerangan oleh TKA China kepada TK Lokal pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira antara  pukul 12.00 – 13.00 WIB di Gedung Smelter, ketika para Tenaga Kerja Lokal melakukan penjemputan peserta aksi mogok dengan tertib tiba-tiba dihadang oleh sekelompok TKA China dan tiba-tiba marah dan melakukan penyerangan dengan bersenjatakan potongan pipa besi, menyerang, memukul para TK Lokal dan memukuli sepeda motor secara brutal, sehingga mengakibatkan TK Lokal lari tunggang langgang tanpa perlawanan. Kemudian mereka lari kedepan kearah massa aksi mogok kerja, dan mereka memberitahukan kalau ada penyerangan oleh TKA China dan ada yang terluka serta motor pada rusak. Namun situasi saat itu dapat diredam oleh Pengurus SPN selaku Pimpinan Aksi Mogok, sehingga situasi tetap kondusif sampai berakhirnya aksi mogok dan dibubarkan secara resmi didepan Kapolres Morowali Utara sekitar jam 17.00 WIB. Kemudian sampai jam 18.00 WIB massa berangsur sepi dan para pekerja pulang ke rumah masing-masing.

Kami menduga insiden yang terjadi seperti terkoordinir dilihat dari rapinya mereka bertindak, cepatnya mereka membereskan situasi kejadian. Dan kami menemukan dokumentasi-dokumentasi seolah ada persiapan atas insiden tersebut, karena terdapat dokumentasi pipa besi yang disambung dengan sesuatu yang berbentuk tajam seperti tombak, ada yang sedang mengasah tombak dengan mesin gerinda, ada pula yang yang berbentuk seperti gada yang terbuat dari paku. Kalau toh benar ada yang terluka akibat serangan benda tajam kami menduga itu dilakukan oleh bukan Tenaga Kerja Lokal.

MENTERI KETENAGAKERJAAN, tragedi di PT. GNI ini tidak lepas dari lemahnya peran Menteri Ketenagakerjaan dan Dirjen Binwasnaker Republik Indonesia, lemahnya pengawasan terhadap hak-hak normative pekerja/buruh Indonesia, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di PT. GNI, kecenderungan pembiaran ini dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pada tanggal 3 Januari 2023 melalui Surat Nomor : B.14/PSP-SPN/PT.GNI/XII/2022 Pengurus PSP-SPN PT. GNI telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan perihal Pengaduan dan Permohonan Investigasi permasalahan ketenagakerjaan di PT. GNI, namun surat tersebut tidak berbalas bahkan tidak ada tindak lanjut sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab yang diembannya dalam permasalahan Hubungan Industrial di PT. GNI.

Kebutuhan Anggaran di Ditjen Binwasnaker & K3 Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 461.210.000.000,- seakan tidak berbekas dalam tragedi banyaknya kecelakaan kerja di PT. GNI, trus selama ini Menaker & Dirjen Binwasnaker & K3 selain urusan seremonial apa yang sudah konkret dikerjakan?? Belum kalau dihitung buanyaknya pelanggaran hak normative di dunia industry yang selalu dikasih alesan klasik kurangnya SDM dan minimnya anggaran.

DALAM TUNTUTAN, untuk dan atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kami menuntut :

  1. Ungkap dengan jujur dan benar tanpa mengorbankan anak bangsa tragedi berdarah di PT. GNI;
  2. Bebaskan para pekerja/buruh PT. GNI yang ditahan Polda Sulawesi Tengah;
  3. Tangkap & Adili TKA China yang menyerang TK Lokal dan melakukan pengrusakan;
  4. Laksanakan K3 dan Hak Normatif lainya di PT. GNI;
  5. Berikan Kebebasan Berserikat bagi Anggota SPN maupun pekerja/buruh di PT. GNI;
  6. Hapus sistem PKWT di PT. GNI dan ubah menjadi sistem PKWTT;
  7. Pekerjakan kembali Pengurus & Anggota SPN di PT. GNI yang di PHK;
  8. Berikan sanksi tegas kepada Pengusaha PT. GNI;
  9. Bayarkan & kembalikan tunjangan skill tanpa diskriminasi;
  10. Tunaikan pembayaran santunan kematian karena kecelakaan kerja Alm. Nirwana & Alm. Made;
  11. Hentikan intimidasi dan adu domba kepada pekerja/buruh PT. GNI;

DEWAN PIMPINAN PUSAT   –   SERIKAT PEKERJA NASIONAL