Pekerja melakukan mogok kerja untuk menuntut hak, perusahan membalasnya dengan menutup pabrik

(SPN News) Bandung, PSP SPN PT Lawe Adyprima Spinning Mills (LASM) Kota Bandung beserta pekerja melakukan mogok kerja. Hal ini dipicu karena keinginan perusahaan yang ingin membayar pensiun dan pesangon secara dicicil selama 36 kali.

Ketika pekerja mogok kerja, dilakukan perundingan bipartit antara PSP SPN dengan management PT LASM. Perundingan yang berlangsung sampai jam 20.00 dinyatakan deadlock tanpa ada pernyataan apapun dengan posisi nilai : Pengusaha mau mencicil uang pensiun selama 24 bulan sedangkan pihak pekerja dicicil 3 kali.

Setelah perundingan dinyatakan deadlock, perusahaan langsung mengeluarkan pengumuman yang isinya : a. Bahwa menyatakan bahwa terhitung 11 Maret 2020 jam 20.00 perusahaan melakukan penutupan pabrik
b. Bahwa proses negosiasi dengan PSP SPN PT LASM mengalami jalan buntu dan diserahkan ke proses mediasi
c. Apabila ada pihak – pihak tertentu yang memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan perundangan – undangan yang berlaku. Management PT LASM akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Baca juga:  ADVOKASI SEBAGAI UJUNG TOMBAK PEMBELAAN KEPADA ANGGOTA

SN 09/Editor