UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Banten telah disyahkan Gubernur Wahidin Halim dalam SK No 561/Kep.318-Huk/2018

(SPN News) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui surat keputusan No 561/Kep.318-Huk/2018 yang ditandatanganinya pada (21/11/2018). Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

“Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” kata Wahidin, Rabu (21/11/2018).

Gubernur Banten meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan” ujarnya.

Baca juga:  ALIANSI BURUH JEPARA TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Adapun besaran UMP Banten yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385. “Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” tambah Kadisnakertrans Banten Alhamidi.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :
1. Kota Cilegon Rp 3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp 3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp 3 827.193, 39
6. Kota Serang Rp 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.

Baca juga:  KASUS PHK MENDOMINASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PASURUAN

Shanto dari berbagai sumber/Editor