UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Banten telah disyahkan Gubernur Wahidin Halim dalam SK No 561/Kep.318-Huk/2018
(SPN News) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui surat keputusan No 561/Kep.318-Huk/2018 yang ditandatanganinya pada (21/11/2018). Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
“Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” kata Wahidin, Rabu (21/11/2018).
Gubernur Banten meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan” ujarnya.
Adapun besaran UMP Banten yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385. “Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” tambah Kadisnakertrans Banten Alhamidi.
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :
1. Kota Cilegon Rp 3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp 3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp 3 827.193, 39
6. Kota Serang Rp 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.
Shanto dari berbagai sumber/Editor