Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta harus selesai paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2015. PP ini memuat juga tentang sanksi administratif yang dikenakan kepada pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sudah seharusnya menjadi peringatan bagi pengusaha untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah ini.

Struktur dan skala upah dimaksudkan untuk :

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan.
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  4. Menjamin kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Baca juga:  PEMERINTAH JANJIKAN 2,8 JUTA LAPANGAN KERJA

Dalam menyusun struktur dan skala upah ada hal yang harus diperhatikan :

  1. Upah disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta hasil kinerja pekerja yang diberikan kepada perusahaan. Pekerja yang memiliki tugas yang cukup sulit atau beresiko tinggi sebaiknya diberi upah yang lebih besar.
  2. Pekerja yang memiliki prestasi dan pencapaian kinerja yang berdampak baik bagi kemajuan perusahaan, layak mendapat imbalan berupa upah yang lebih tinggi daripada pekerja yang memiliki prestasi dan pencapaian kerja yang berdampak biasa saja bagi perusahaan.
  3. Pemberian imbalan khusus berupa insentif, bonus dan/atau kompensasi selain upah bagi pekerja atas pencapaian kinerja tertentu akan dapat memotivasi pekerja untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja pekerja di perusahaan yang akan berujung pada peningkatan perusahaan.
Baca juga:  MEDIASI PERTAMA PHK SEPIHAK PEKERJA PT PANDANARUM KENANGA TEXTILE

Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena :

  1. Mencegah diskriminasi upah.
  2. Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama.
  3. Dasar dalam menetapkan upah seorang pekerja.
  4. Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut.
  5. Acuan dalam perundingan upah secara kolektif.

Dasar pertimbangan penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan melalui :

  1. Struktur organisasi
  2. Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
  3. Kemampuan perusahaan
  4. Upah minimum
  5. Kondisi pasar

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed