Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan penyesuaian UMK 2019, secara umum mengikuti PP No 78/2015 kecuali Kabupaten Pangandaran disesuaikan 10 persen

(SPN News) Bandung, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi telah menetapkan Upah Minimum (UMK) Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 disesuaikan sebesar 8,03 persen seperti yang telah diperkirakan sebelumnya akan mengikuti ketentuan dari PP No 78/2015. Dari 27 kabupaten dan kota, penyesuaian yang tertinggi dialami di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang No 13/2003 mengenai ketenagakerjaan dan PP No 78/2015 mengenai pengupahan.

Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja. Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah berdialog dengan sejumlah organisasi pekerja.

Baca juga:  MEDIASI PERTAMA KASUS PERSELISIHAN DI PT MPI

“Nah, kemudian tanggal 20 November di Pakuan, semua yang terkait, dilakukanlah pembahasan kabupaten kota mana saja yang dari sisi angka dan tentu kondisi daerah semestinya ditingkatkan. Ada daerah tertentu yang dipilih. Dalam daftar yang saya pegang, Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan 10 persen,” tutur Ferry, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, (21/11/2018).

Ferry mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Ini diskresi berdasarkan analisa gubernur. Karena Pangandaran akan jadi tempat pertumbuhan ekonomi ke depan,” ungkap dia.

Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp 4,2 juta. Sementara, Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
27. Kota Banjar Rp 1.688.217

Baca juga:  PT KAHOINDAH CITRAGARMENT BANDEL LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN, SPN TAMBAH STRATEGI ADVOKASI

Shanto dari berbagai sumber/Editor