Perusahaan meminta waktu untuk memahas kepastian nasib pekerja

(SPN News) Cimahi, Pertemuan yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi antara PT Matahari Sentosa Jaya dan jajaran pekerja menyusul pernyataan penutupan pabrik oleh manajemen belum menghasilkan kesepakatan, di kantor Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu 21 November 2018. Pekerja menuntut perusahaan membayarkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku, namun perusahaan minta waktu untuk menentukan nasib karyawan.

Pernyataan penutupan pabrik yang berlokasi di Jalan Joyodikromo Kp. Hujung RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tersebut disampaikan manajemen melalui surat pernyataan Nomor : 0925/Msj/Lo/XI/2018 yang ditandatangani Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya, Sung Chung Yao. Sejak 21/11/2018, tidak ada lagi aktifitas produksi di lokasi perusahaan tersebut.

Hingga kini, seluruh pekerja tetap yang mencapai 1.500 orang berharap cemas perihal keberlangsungan nasib mereka. Khususnya soal tunggakan upah maupun pesangon sebagai hak pekerja. Ketua Serikat Pekerja PT Matahari Sentosa Jaya, Ikin Kusmawan mengatakan, dalam pertemuan tersebut, perusahaan melalui pengacara meminta waktu satu minggu untuk merundingkan imbas penutupan perusahaan dengan jajaran manajemen.

Baca juga:  INDOMARET POTONG THR, PEKERJA SAMPAIKAN PETISI

“Pengacara menyampaikan PT Matahari tutup terhitung sejak 21/11/2018. Kami dari pekerja akan tuntut hak-hak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di lokasi pabrik, para pekerja sudah menunggu dan hilir mudik di area pabrik. Mereka semua menunggu kejelasan perihal penutupan dan hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan yang bergerak di bidang kaos kaki dan benang itu.

“Belum ada keputusan, makanya ini nunggu keputusan terakhir,” kata Ayu (40), salah seorang pekerja PT Matahari Sentosa Jaya.

Dia yang sudah bekerja selama 22 tahun di perusahaan itu berharap, semua kewajiban terhadap seluruh pekerjanya dibayarkan terlebih dahulu. “Sudah 3 bulan gaji belum dibayar. Juga hak lainnya terutama pesangon kalau memang benar pabrik ditutup,” katanya.

Kesepakatan pihak perusahaan yang disaksikan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna untuk membayar tunggakan gaji secara bertahap pun tak direalisasikan perusahaan.

“Sejak perjanjian itu, gaji saya baru dibayar Rp 700 ribu, itupun dicicil. Sekarang sisa sekitar Rp 3 juta lagi belum dibayar. Harapannya ada pesangon,” ucap Ayu.

Baca juga:  AKSI NGAMEN SEBAGAI BENTUK SOLIDARITAS

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, jika perusahaan memang ditutup (lock out), sesuai aturan harus melalui keputusan persidangan menyatakan bahwa perusahaan dalam kondisi pailit. Hal itu tak menghapus ketentukan kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kalau dinyatakan status pailit kan ada aturan yang harus dipakai, waktunya juga cukup lama. Hak-hak yang mungkin agak lama diterimanya karena harus melalui pengadilan tapi tetap harus dibayarkan,” ujar Asep.

Dalam pertemuan tersebut, beber Asep, pengacara PT MSJ belum bisa memutuskan terkait nasib para pekerja. Sebab, kata dia, lawyer akan berbicara dulu dengan petinggi perusahaan.
“Lawyer akan lapor ke owner, terus juga akan mencari kesepakatan jalan terbaik,” katanya.

Namun, lanjutnya, ada solusi yang mungkin akan ditawarkan pihak perusahaan. Contohnya, aset perusahaan seperti mesin yang akan dikelola oleh pekerja. “Tapi tentunya nunggu persetujuan dari owner. Kita berharap yang terbaik demi melindungi hak pekerja,” katanya.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor