​Negara terancam mengalami kerugian Rp 1 Triliun

(SPN News) Jakarta,  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menonaktifkan sertifikat elektronik 1.049 pengusaha yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak memberikan waktu 30 hari untuk klarifikasi jika ingin status non aktif atau suspend dicabut. Jika tidak, wajib pajak tersebut dipastikan tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan ba­rang atau jasa kena pajak. Faktur Pajak berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, faktur fiktif diduga dibikin dengan tujuan agar PPN yang disetor menjadi lebih kecil. Menurutnya, pihaknya ingin menertibkan masalah ini. Karena, penggunaan faktur fiktif dapat membobol uang negara lewat pengembalian (restitusi) pajak.

Baca juga:  SOLIDARITAS KOMITE PEREMPUAN BANTEN KE PEKERJA PT MIKWANG

“Penerbit dan pengguna faktur fiktif tidak sah memanfaatkan sistem PPN merugikan negara. Hal itu sama dengan mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Hestu menyebutkan, ada empat syarat untuk wajib pajak yang harus dipenuhi agar untuk status suspend bisa dicabut. Antara lain, menunjukan keabsahan identitas, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil, dan kesesuaian kegiatan usaha. Namun, ternyata apabila terdapat indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maka akan dilakukan pemeriksaan.

“Jika terindikasi melakukan tindak pidana seperti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum diku­kuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan,” tuturnya.

Baca juga:  25 TAHUN PT MASTER WOVENINDO LABEL

Pada periode 2016-2017, Ditjen Pajak mencatat telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun. Sebanyak 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai, masih maraknya kasus faktur pajak fiktif karena pengawasan yang lemah. “Ditjen Pajak harus menyempurnakan sistem pada e-faktur dengan sistem yang lebih kom­prehensif,”  katanya.

Shanto dikutip dari RMOL.com/Editor