​SP/SB di Kabupaten Bekasi mendesak agar UMSK Kabupaten Bekasi segera ditetapkan

(SPN News) Cikarang, SP/SB yang berada di Kabupaten Bekasi mendesak agar Dewan Pengupahan segera membahas UMSK Kabupaten Bekasi, dan mereka menolak keras wacana penghapusan UMSK. SP/SB di Kabupaten Bekasi mensinyalir ada upaya untuk menghilangkan UMSK

Sampai dengan saat ini, besaran UMSK Kabupaten Bekasi masih belum disepakati dalam dewan pengupahan. Hal itu dinilai lamban karena pihak – pihak terkait pun diduga mengulur waktu pembahasan. Pasalnya sampai dengan saat ini, pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi masih belum final. Padahal, batas akhir pembahasan UMSK akan jatuh pada pertengahan bulan Maret mendatang.

Sampai saat ini belum ada asosiasi pengusaha sektor di Kabupaten Bekasi. Sehingga ada usulan dari SP/SB agar Apindo menjadi representasi dari asosiasi pengusaha sektoral. Jika Apindo tidak dapat mewakili perusahaan dalam asosiasi sektoral karena belum mendapat surat kuasa atau mandat, maka Apindo diharapkan menghimbau kepada perusahaan atau pemerintah untuk membuat surat himbauan agar perusahaan sektoral membuat surat mandat kepada Apindo. Supaya, Apindo dapat wewakili untuk berunding.

Baca juga:  BAHAYA LIBERALISASI OUTSOURCING DALAM RUU CIPTA KERJA

Seperti diketahui bahwa dibeberapa daerah lain seperti Bogor, Depok dan Indramayu, UMSK ditetapkan tanpa adanya asosiasi pengusaha sektoral. Di Bekasi juga belum ada (asosiasi pengusaha sektoral), namun bisa ditetapkan dengan melalui Apindo. Karena Apindo satu – satunya asosiasi yang bisa mewakili sebagai pengusaha.

Menurut informasi yang didapat bahwa Disnakertrans Kabupaten Bekasi merencanakan sebelum 22 Februari 2018 pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi sudah selesai agar 1 Maret 2018 dapat ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Shanto dari berbagai sumber/Editor