​Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok telah mengajukan UMSK ke Pemprov Jawa Barat untuk disahkan

(SPN News) Bandung ,  Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima usulan UMSK dari 5 wilayah Kota/Kabupaten, sementara 22 daerah lainnya masih melakukan kajian. Ke – 5 daerah tersebut adalah, Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.

Sementara itu 22 daerah lainnya masih melakukan kajian antara asosiasi pengusaha, pekerja dan pemerintah. Adapun batas akhir dari pengajuan besaran UMK adalah Maret 2018. Sebelumnya Gubernur Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada Bupati/Walikota untuk mendorong agar pengusaha segera membentuk asosiasi pengusaha sektoral.

Shanto/Editor

Baca juga:  PERUSAHAAN YANG TIDAK PHK PEKERJA, AKAN DIBERIKAN STIMULUS EKONOMI