Gambar Ilustrasi

Banyak hak – hak pekerja yang diduga diabaikan oleh PT Alpen Food Industry

(SPN News) Jakarta, Buruh AICE, PT Alpen Food Industry kembali menggelar aksi mogok kerja pada (26/2/2020). Kali ini ada sekitar 600 buruh yang melakukan aksi ini lantaran perusahaan dinilai masih abai terhadap hak pekerja. Keseriusan tuntutan hak pekerja dibuktikan dengan dilaporkannya tindak kelalaian Alpen Food Industry memenuhi hak buruh ke Polda Metro Jaya. Adapun pada (27/2), tim kuasa hukum Buruh AICE akan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu tim kuasa hukum buruh AICE, Sarinah menjelaskan duduk permasalahan mogok kerja ini. Pertama, buruh perempuan hamil dipekerjakan pada malam hari.

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS KOMITE PEREMPUAN SPN KABUPATEN SERANG

“Sebelumnya sudah pernah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi karena dasarnya peraturan daerah, Polda bilang akan pelajari dulu dan bawa di rapat mereka,” jelasnya (27/2).

Janji Polda akan ditagih lagi untuk dipastikan apakah bisa diproses pidana atau tidak, mengingat korbannya sudah banyak.

Melansir keterangan tertulis yang dirilis pada 27 Februari 2020 oleh Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) AICE mengungkapkan buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari berdampak pada tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir. Dalam pendataan serikat pekerja, telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran total 359 buruh perempuan sejak tahun lalu. Selain itu, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit. Memang, perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri. Tapi diakui sering kali memiliki diagnosa sendiri. Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain.

Baca juga:  TERBITNYA PP NO. 78 MEMBUKTIKAN PEMERINTAH INDONESIA DIKETEK KAPITALIS

Masalah lainnya yang tidak kalah penting adalah pemberian bonus yang diberikan Alpen Food Industry dalam bentuk cek kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

SN 09/Editor