Gubernur Ganjar Pranowo teleh mengeluarkan SK No 560/68 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2019

(SPN News) Semarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyebutkan penetapan UMK Jateng 2019 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 560/68 Tahun 2018. SK tersebut ditandatangani atau ditetapkan pada (21/11/2018).

“Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,” ujar Wika.

Wika menambahkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya ada dua wilayah yang kenaikan UMK berdasar KHL atau tidak mengacu pada PP 78/2015.
“Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kabupaten Pati mengalami kenaikan 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000.

Baca juga:  BILA EKONOMI INDONESIA NOL PERSEN, MAKA 2,5 JUTA ORANG TERANCAM MENGANGGUR

Berikut daftar UMK 2019 di Provinsi Jawa Tengah :
1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp 1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00
7. Kabupten Blora Rp 1.690.000,00
8. Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75
9. Kabupten Jepara Rp 1.879.031,00
10. Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp 1.660.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.790.000,00
13. Kota Surakarta Rp 1.802.700,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.785.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp 1.673.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.833.000,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.655.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp 1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp 1.707.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp 1.882.000,00
21. Kabaputen Purworejo Rp 1.700.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.712.500,00
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.686.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.750.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000,00
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.788.500,00
29. Kabupaten Batang Rp 1.900.000,00
30. Kota Pekalongan Rp 1.906.922,47
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.859.885.05
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.718.000,00
33. Kota Tegal Rp 1.762.000,00
34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp 1.665.850,00

Baca juga:  KONDISI INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL NASIONAL

Shanto dari berbagai sumber/Editor