Gambar Ilustrasi

Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati untuk mencabut pasal yang mengatur investasi asing.

(SPN News) Jakarta, Pada (9/7/2020), DPR RI telah menggelar rapat Badan Legislatif (Baleg) bersama Koordinator bidang perekonomian. Rapat bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini hanya memperdengarkan penjelasan dari pihak pemerintah terkait RUU Ciptaker.

Dalam rapat ini, Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati untuk mencabut pasal yang mengatur investasi asing. Di mana pasal ini mengatur invertasi asing pada media nasional dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Hari ini kita mendengar penjelasan pemerintah terkait Bab III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,” kata Willy.

Baca juga:  REPUBLIK BURUH

SN 09/Editor