Gambar Ilustrasi

Petinggi Samsung Electronics, Lee Sang-hoon Kang Kyung-hoon dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan karena diduga menyabotase serikat pekerja.

(SPN News) Jakarta, Petinggi Samsung Electronics, Lee Sang-hoon dan Kang Kyung-hoon dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan karena diduga menyabotase serikat pekerja. Dilansir dari AFP, Lee dan Kang dipenjara karena mencegah kegiatan pegawai dari serikat pekerjanya. Lee menjabat sebagai Ketua Samsung Electronics sementara Kang menjabat sebagai Wakil Presiden Eksekutif.

Lee dan Kang dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang serikat pekerja. Jaksa mengatakan Lee dan Kang ketahuan mengancam pemotongan gaji dan eksploitasi kehidupan pribadi pegawai untuk mencegah kegiatannya dari serikat pekerja. Kehidupan pribadi termasuk kehamilan dan hutang yang dianggap merupakan taktik Samsung untuk mencegah aktivitas pegawai dari serikat pekerja. Pada saat itu Lee adalah Kepala Keuangan Samsung Electronics, dan keduanya telah menjadi anggota Future Strategy Office yang bisa mengambil keputusan kunci.

Baca juga:  KONFERENSI ANGGOTA II PSP SPN PT PWI 3 JEPARA

Perusahaan mengeluarkan pernyataan bersama atas nama Samsung Electronic karena beberapa eksekutif juga dihukum karena melanggar undang-undang serikat pekerja.

“Kami dengan rendah hati menerima bahwa pemahaman dan pandangan perusahaan terhadap serikat pekerja jauh dari harapan masyarakat,” kata Samsung.

Selain meminta maaf, perusahaan asal Korea Selatan itu berjanji sabotase serupa tidak akan terjadi lagi.

“Kami akan berusaha untuk membangun hubungan manajemen tenaga kerja yang berwawasan ke depan dan produktif berdasarkan penghormatan terhadap karyawan kami,” kata Samsung.

Pendiri Samsung Lee Byung-chul, bersikeras menentang serikat pekerja, mengatakan bahwa dia tidak akan pernah mengizinkan mereka.

Juru kampanye buruh mengatakan bahwa selama bertahun-tahun sekitar 240 orang menderita kanker terkait dan penyakit akibat bekerja di pabrik semikonduktor Samsung. Sekitar 80 di antaranya sekarat termasuk banyak wanita muda.

Baca juga:  EKS BURUH PT MASTER WOVENINDO LABEL DEMO DI MAHKAMAH AGUNG

SN 09/Editor