Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi satu-satunya daerah di provinsi Riau yang belim menetapkan UMK 2019

(SPN News) Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 11 kabupaten/kota. Namun, hanya satu kabupaten yang belum menetapkan, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan, ada beberapa faktor mengapa Pemerintah Provinsi belum menetapkan besaran di daerah tersebut.

“Untuk Kabupaten/Kota sudah kami keluarkan semua Kabupaten, kecuali Inhu. Alasannya, karena tidak ada kata persetujuan dari dewan pengupahan. Sehingga tidak kami keluarkan. Kalau mereka ada kata sepakat dengan dewan pengupahan maka kami keluarkan,” kata Rasidin, (26/11) siang.

Baca juga:  PHK DI KABUPATEN PASURUAN MENINGKAT TAJAM

Dijelaskan Rasidin, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

“Seluruh Riau, di Inhu inilah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum,” sebutnya.

Bahkan, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Riau sudah memperingati Kabupaten Inhu untuk terus mengikuti perkembangan isu. Terutama soal laju inflasi nasional. “Kami sepakat kemarin, melihat apa yang dilakukan Inhu menyimpang dari PP 78/2015 tentang pengupahan. Maka dari itu yang berlaku di Inhu adalah UMP,” ujarnya.

Sementara itu, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor : Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Baca juga:  RAKORNAS SPN

Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp 3.118.453,-, Kabupaten Bengkalis Rp 3.005.582,-, kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK. Kemudian di Kabupaten Siak Rp 2.809.443,- Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.806.608,-, Kabupaten Pelalawan Rp 2.766.919,-, Kota Pekanbaru Rp 2.762.852,-, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.750.618,-, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.749.909,-, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.728.647,-, Kabupaten Kampar Rp 2.718.724,-, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.707.384-.

Shanto dikutip dari Jawa pos.com/Editor