16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan momentum sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)

(SPN News) Jakarta, Kampanye internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahun dilaksanakan mulai 25 November hingga 10 Desember bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan telah mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU P-KS guna memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap perempuan dan mendukung pemulihan korban.

“Namun Panja Komisi 8 RUU P-KS DPR RI terkesan memperlambat pembahasan dan pengesahan di DPR,” kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kekosongan aturan khusus mengenai perlindungan masyarakat, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual membuat penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual hanya bergantung pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  PEKERJA TERUS MENANTI PT SUNINDO ADI PERSADA MENEPATI JANJI

Proses hukum yang bergantung pada KUHP dan KUHAP, menurut dia, masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban sehingga membuat korban rentan dipojokkan, hak-hak mereka menjadi terabaikan, dan akses mereka pada keadilan menjadi terbatas sementara laporan kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Komnas Perempuan mengamati perkembangan tren kekerasan seksual, dan menilai kasus-kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan belum ditangani sebagaimana mestinya. Kasus yang dialami mahasiswi UGM misalnya, menurut Komnas, tidak ditangani sebagai pelanggaran berat di kalangan civitas akademika dan belum ada prioritas bagi pemulihan korban. Komnas Perempuan meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU P-KS tanpa mengabaikan hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak korban.

Baca juga:  BURUH OUTSCOURCING PT SGS UNRAS TUNTUT UPAH SESUAI UMK

Sekretaris Komite Perempuan Nasional SP Nur Latifah mengatakan “penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya di dunia kerja membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen baik peran serikat pekerja (Komite Perempuan)  maupun pengusaha,  pemerintah dan juga masyarakat untuk bergerak secara serentak,  berharap dalam rentang 16 hari ini, dalam memperingati  hari anti kekerasan terhadap perempuan, para serikat pekerja khususnya Komite Perempuan SPN  mempunyai waktu yang cukup untuk membangun strategi pengorganisasian dan upaya- upaya kampanye dan gerakan solidaritas bersama untuk melawan segala bentuk diskrimasi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja”.

Shanto dari berbagai sumber/Editor