Aksi ini dipicu dengan PHK sepihak yang dialami oleh Ketua PSP SPN PT Bintang Indah Gemilang Kabupaten Sidoarjo

(SPN News) Sidoarjo, Senin (26/11/2018) pekerja yang tergabung dalam PSP SPN PT Bintang Indah Gemilang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Bintang Indah Gemilang yang beralamat di Jalan Raya By Pass KM 28 Sidomojo – Krian. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh PHK sepihak oleh perusahaan terhadap ketua PSP SPN PT Bintang Indah Gemilang.

Massa aksi yang tergabung PPBS (Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo) ikut serta untuk menunjukan solidaritasnya. Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo Sugiono mengatakan bahwa peliburan yang berujung pemutasian Ketua PSP SPN PT Bintang Indah Gemilang Fendik Kris Pujianto tidak sesuai aturan yang berlaku, karena pihak perusahan tidak mengatakan kinerjanya tidak bagus atau bagaimana tetapi malah kemudian memutasinya ke Tanggerang sebagai Manajemen Marketing. Disnaker Kabupaten Sidoarjo telah menganjurkan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan masalah tersebut dikarenakan perusahaan harus mematuhi peraturan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  MENAKER TEGASKAN UPAH MINIMUM HANYA UNTUK PEKERJA LAJANG DAN DI BAWAH SATU TAHUN

Erwina Hrd PT Bintang Indah Gemilang pada awalnya menjanjikan bahwa pemilik perusahaan akan menemui perwakilan dari massa aksi. Tetapi pada waktu yang telah dijanjikan pemilik perusahaan tidak mau menemui perwakilan massa aksi yang sudah datang bersama dengan pengawas dari Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Trubus pengawas ketenagakerjaan wilayah setempat menjelaskan kepada perwakilan buruh yang ikut berunding bahwa pemilik perusahaan tidak bisa hadir dikarenakan sulit dihubungi dan berbagai alasan lain dan menurut Erwina pemilik perusahaan tidak bisa datang. Trubus memberitahukan bahwa 28/11/2018 akan diadakan sidang gelar perkara terkait permasalahan tersebut dan juga temuan tentang permasalahan PKWT yang tidak prosedural di PT Bintang Indah Gemilang terkait pengangkatan 161 pekerja kontrak di PT Bintang Indah Gemilang menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca juga:  NEGARA RUGI RP 8,97 TRILIUN

Khoirul Anam salah seorang pengurus DPC SPN Kabupaten Sidoarjo menambahkan bahwa kasus di PT Bintang Indah Gemilang kalau tidak segera dituntaskan akan memicu kasus-kasus yang serupa di Kabupaten Sidoarjo dalam waktu yang akan datang, dan meminta agar pengawasan menekan pemilik perusahaan PT Bintang Indah Gemilang agar segera menjalankan Nota pengawasan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Andreas/Editor