Di banyak tempat upah buruh sawit masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)

(SPN News) Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 bulan November ini telah ditetapkan. Di banyak tempat penetapan UMP dan UMK ini menimbulkan polemik dan ketidakpuasan karena perbedaan perspektif di antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Pemerintah jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat edaran yaitu dari Menteri Ketenagkerjaan dan Menteri Dalam Negeri tentang besaran kenaikan atau penyesuaian UMP dan UMK 2019 yang berdasarkan kepada PP No 79/2015 tentang pengupahan yang tahun ini besarnya 8,03 persen sesuai data inflasi dan.pertumbuhan ekonomi nasional yang tentu saja sangat didukung oleh para pengusaha Sementara buruh meminta agar penyesuaian upah berdasarkan dengan kebutuhan rill yang meraka hadapi sekarang ini.

Kalau kita melihat bahwa banyak sektor sebenarnya belum menikmati upah minimum yang saat ini berlaku, contohnya di industri perkebunan kelapa sawit yang mana di banyak tempat, upah yang diterima buruh perkebunan sawit jauh di bawah UMP. Fakta itu ditemukan Koalisi Buruh Sawit (2018), bahwa terdapat selisih 20-30 persen antara upah yang diterima buruh perkebunan sawit dan UMP.

Baca juga:  SIDANG DITUNDA, BOS PT SUNINDO BELUM SELESAIKAN UANG PANJAR

Tak hanya mengenai upah murah, buruh perkebunan sawit dihadapkan dengan beban kerja yang berat. Saat maksimal jam kerja buruh hanya delapan jam per hari, mereka bekerja lebih dari 12 jam per hari. Output yang dihasilkan pun sangat tak manusiawi. Misalnya, seorang buruh ditargetkan mengumpulkan 2-3 ton buah sawit setiap hari. Jika dikonversi dari luas area pekerjaan, setiap orang harus menjangkau luas lima kali lapangan sepak bola. Mereka juga harus mengangkat buah sawit ke tempat pengumpulan hasil, yang jaraknya mencapai 2-3 kilometer, dan berkewajiban merawat tanaman.

Semua itu dilakukan buruh dalam risiko kecelakaan kerja yang tinggi, terutama bagi buruh perempuan. Topografi perkebunan sawit sangat berat: dikelilingi hutan belantara, rawa, dan ancaman binatang buas. Meski demikian, banyak buruh yang tidak terjangkau oleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Keberadaan pekerja anak juga menyeruak di perkebunan sawit. Itu terjadi karena sistem pengupahan dan pola kerja yang memaksa pekerja ikut melibatkan anak untuk membantu pekerjaan agar mendapatkan tambahan penghasilan. Mereka riskan tereksploitasi dan mustahil mendapatkan pendidikan yang lebih baik karena ketiadaan fasilitas pendidikan di sekitar perkebunan.

Baca juga:  NIK DAN NPWP AKAN DIGABUNG

Karena itu, tidak relevan memperdebatkan UMP ketika dibenturkan dengan kondisi buruh perkebunan sawit. Tanpa ada ketegasan pemerintah dalam kebijakan dan pengawasan terhadap sistem pekerjaan dan pengupahan, jangan berharap persoalan eksploitasi buruh di perkebunan sawit bisa diselesaikan. Untuk itu, pemerintah perlu menyusun skema kebijakan guna menjamin perlindungan buruh di sektor perkebunan sawit. Perlindungan itu harus memastikan bahwa mereka tidak dieksploitasi dengan sistem pekerjaan yang tak manusiawi. Pemerintah harus memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terpenuhi, seperti jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan bagi anak, dan permukiman yang layak.

Pemerintah juga perlu menyusun sistem pengupahan yang layak bagi mereka. Sudah saatnya pemerintah menyusun UMP sektoral, terutama untuk sektor strategis seperti perkebunan sawit. Upah itu harus sesuai dengan beban kerja yang dihadapi buruh.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor