Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan akai unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMK berdasarkan KHL

(SPN News) Ungaran, Senin (5/11) ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan long March dari GOR Pandanaran menuju DPRD Kabupaten Semarang. Aliansi yang terdiri dari SPN, FKSPN, YASANTI, FSP FARKES REFORMASI, KSPSI, dan KAHUTINDO ini dalam aksinya menolak PP No 78/2015 dan menuntut UMK 2019 berdasarkan survey KHL yaitu sebesar Rp. 2.498.000.-.

Selain DPRD Kabupaten Semarang, GEMPUR juga akan mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang, di sini GEMPUR berorasi menyatakan kekecewaannya terhadap hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang dinilai tidak mengakomodir pendapat masing-masing pihak, bahkan usulan merevisi berita acara tidak diakomodir. Aksi ini berlanjut sampai Kantor Bupati Kabupaten Semarang.

Baca juga:  MINTA PERMENAKER NOMOR 02 TAHUN 2022 DICABUT BURUH KEPUNG KANTOR BPJSTK

Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Budi Widartono dalam menyatakan kecewa terhadap hasil rapat Dewan Pegupahan Kabupaten Semarang, “bukan masalah siapa yang setuju dan tidak setuju, prosesnya jauh dari nilai-nilai obyektifitas dan tidak mengakomodir pendapat masing-masing pihak, bahkan usulan merevisi berita acara saja tidak diakomodir, demokrasi macam apa ini, ini harus dilawan”.

Wulan/Editor