Foto Ilustrasi
Mengintegrasikan data BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
(SPNEWS) Jakarta, perintah memiliki senjata baru untuk meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Salah satunya mengintegrasikan data BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Adapun pertukaran data dan informasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Inpres nomor 1 tahun 2022. Dimana Jokowi meminta agar dilakukan pertukaran data pajak dan dengan peserta JKN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan untuk perjanjian kerjasama sudah dilakukan antar kedua lembaga. Ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
“Untuk saat ini sudah terdapat kerjasama kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan dengan ruang lingkup pertukaran data dan informasi,” ujarnya (4/3/2022).
Oleh karenanya saat ini, DJP tengah menyusun aturan teknis untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut. Dalam aturan ini nantinya akan disebutkan mengenai skema hingga tata cara pertukaran data.
“Terkait implementasi, saat ini masih disusun aturan terkait teknis pelaksanaan serta sedang dibahas kebijakan pasca pertukaran data dilakukan,” tegasnya.
SN 09/Editor