Foto Istimewa

Aturan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah turunan UU

(SPNEWS) Jakarta, Beberapa Gubernur menolak aturan pemerintah yang memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di Kementerian/Lembaga (K/L). Artinya, tenaga non PNS akan tetap ada di wilayahnya setelah 2023. Di antaranya yang terang-terangan menyatakan menolak adalah Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Alasannya karena tenaga honorer di wilayahnya sangat banyak dan masih dibutuhkan oleh K/L.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan, aturan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah turunan UU. Sehingga harus dijalankan dan dilaksanakan.

Baca juga:  SEMUA IZIN USAHA DALAM RUU CIKA DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT

“PP itu kan turunan dari UU. Itu mandat UU jadi musti dijalankan,” ujarnya (2/3/2022).

Menurutnya, instruksi mengenai penghapusan tenaga honorer ini dilakukan pemerintah sudah sejak lama yakni 2018. Ini bertujuan agar K/L memiliki waktu yang cukup untuk menyudahi kontrak dengan tenaga honorer.

Bahkan, K/L dan juga Pemda masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyudahi kerjasama dengan non PNS tersebut. Sehingga ia menilai ini bisa tetap dijalankan.

“Apalagi terkait tenaga honorer sudah diberikan waktu 5 tahun untuk penyelesaiannya sampai 2023 nanti. Masih ada waktu untuk instansi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 49.2018 tersebut disebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Baca juga:  AUDIT BP JAMSOSTEK TAHUN 2020 DINYATAKAN WAJAR TANPA MODIFIKASIAN

Dalam beleid ini juga disebutkan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SN 09/Editor