(SPNEWS) Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara mengadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara terkait UMK Jepara tahun 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara pada (1/12/2022). Rapat ini digelar secara tertutup hanya dihadiri anggota Depekab sebanyak 16 orang dari perwakilan pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja.
Maksuri salah satu Anggota DPK dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan bahwa kenaikan UMK Jepara sebesar 10%.
“Sebenarnya kami menolak aturan Permenaker No 18 karena itu memberatkan kami khususnya di Jepara karena regulasinya dibatasi. Perdebatan kami memang sedikit alot, APINDO tetap memakai PP 36 yang menurut kami tidak layaklah, kami berupaya meminta kenaikan UMK sebesar 10% ditambah dengan tunjangan transportasi dampak kenaikan BBM, untuk pemerintah jenaikannya sekitar 7,78 %, kita berharap tidak kurang dari 10%, nanti juga akan membahas tentang Struktur Upah dan Skala Upah untuk pekerja di atas 1 tahun melalui forum Tripartite semoga bisa dimasukkan dalam upah pokok”.
Perhitungan UMK dari anggota DPK dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh dengan pertimbangan alpha 1.2577% atau naik sebesar 10% dari UMK tahun 2022. Hal ini berarti kenaikan UMK Kab Jepara tahun 2023 nanti sebesar Rp.2.319.243 rupiah.
Dari pemerintah daerah sendiri dengan perhitungan sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022, setelah berkonsiltasi dengan pemerintah Provinsi dengan pertimbangan alpha 0.3, menghasilkan Kenaikan UMK kab Jepara untuk tahun 2023 sebesar Rp. 2.272.626. Jika dihitung dalam prosentase ada kenaikan sebesar 7.78% dari UMK kab Jepara tahun 2022.
Sementara itu dari pihak APINDO tetap menolak penetapan upah kabupaten berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022, sementara dari pemerintah tetap menggunakan PP 36 untuk acuan penetapan upahnya. Apabila Bupati menetap kan upah tidak berdasarkan pada PP 36 DPK akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah selesai rapat DPK dilanjutkan dengan pertemuan dengan PJ Bupati untuk membahas rekomendasi upah yang akan diajukan ke Gubernur. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa PJ Bupati akan tetap mengusulkan bahwa pemerintah kab Jepara merekomendasikan kenaikan upah sebesar 7.78%. Tiga usulan tersebut yang akan direkomendasikan bupati ke gubernur untuk penetapan kenaikan upah kabupaten Jepara.
SN 12/Editor