(SPNEWS) Jakarta, bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sekitar dua ribuan massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada (20/9/2023) menggelar aksi unjuk rasa untuk menaikan upah minimum 2024 sebesar 20 persen, mencabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan jalankan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono dalam orasinya menyampaikan bahwa

“UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya secara umum telah menyebabkan degradasi bagi kesejahteraan kaum pekerja, yang mana salah satunya adalah mengatur tentang kenaikan upah minimum. Sistem upah minimum yang dibangun dan dijalankan oleh pemerintah selama ini tidak pernah dapat menjamin kesejahteraan bagi pekerja. Hal ini dapat dilihat dari lemahnya daya beli kaum pekerja. Oleh karena itu kita dalam kesempatan ini menuntut Menaker untuk mengeluarkan deksresi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 20 persen dan akan menyampaikan usulan sistem pengupahan dari kami kaum pekerja kepada pemerintah untuk diberlakukan dalam sistem pengupahan di Indonesia”.

Baca juga:  GUBERNUR SOEKARWO MENAIKAN UMK ATAS ASAS KEADILAN

Perwakilan dari AASB kemudian diterima oleh pejabat Kemnaker untuk melakukan audiensi.

SN 09/Editor