(SPNEWS) Jakarta, bertempat di Hotel Sentral Cawang pada (18/9/2023), federasi-.federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Dialog Sosial Sektoral Tekstil Garment Shoes and leather (DSS TGSL) menandatangi kesepakatan untuk bersama-sama mempromosikan, mengkampayekan, dan memperjuangkan Protokol Kepastian Kerja dan Perlindungan Upah melalui perundingan dengan brand (pemegang merek) dan Perusahaan pemasok (supplier) dalam industry tekstil, garment, sepatu yang diproduksi atau beroperasi di Indonesia.

Ketua Umum DPP SPN Djojko Heriyono, S.H menjelaskan

‘‘melalui aliansi DSS TGSL ini, kita akan memperjuangan tentang protokol kepastian kerja dan protokol jaminan upah, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran norma baik dalam kepastian kerja maupun tentang upah. Melalui kedua protokol tersebut nantinya  tidak ada lagi permasalahan dalam hubungan kerja maupun upah yang selama ini selalu terjadi’’.

Baca juga:  HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN

SN 09/Editor