Ilustrasi

Hanya pekerja yang berdomisili di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan bantuan tunai dari Pemerintah Kota Cimahi

(SPNEWS) Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi memastikan kesiapan mengucurkan bantuan tunai bagi pekerja yang terkena PHK selama pandemi Covid-19. Bantuan tunai ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan Covid-19.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah, mengatakan, sebetulnya bantuan untuk buruh sudah digulirkan sejak 2020 ketika pandemi Covid-19 mewabah.

“Namun tahun lalu bukan berbentuk uang tunai, melainkan sembako lewat serikat pekerta untuk 1.000 kuota,” ujar Febi di Pemkot Cimahi, (19/08/2021).

Baca juga:  UU ITE TERBARU, AKUN MEDIA SOSIAL BISA DITUTUP JIKA MELANGGAR

Menurut Febi, angka PHK di Kota Cimahi sejauh ini tercatat mencapai lebih dari 6.000 dari semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun, para pekerja ini tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, tapi tersebar di berbagai daerah, khususnya Bandung Raya.

“Sementara untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang digulirkan pemerintah pusat, kami masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

SN 09/Editor