Semarang, SPNews – Dalam rangkaian sesi kedua Rapat Kerja Nasional I (Rakernas I) yang berlangsung di Hotel Grand Panorama, Bandungan, Semarang, Ketua Bidang Advokasi, PPPA, & GBVH DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiati, S.H., menyampaikan sikap tegas terkait komitmen anggota Tripartit Nasional (Tripnas) perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam menolak Omnibus Law. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta dari berbagai wilayah.

Sumiati menjelaskan bahwa anggota Tripnas dari KSPI konsisten menolak pelibatan diri dalam pembahasan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sejalan dengan proses judicial review (JR) terhadap undang-undang tersebut.

“Sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor: 168/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 31 Oktober 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mendorong Tripnas untuk merumuskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah 2025,” ujar Sumiati.

Baca juga:  5 JUTA BURUH SIAP MOGOK NASIONAL: Pemerintah Didesak Taati Putusan MK tentang Upah Minimum

Ia menegaskan bahwa organisasi tetap memegang teguh prinsip yang tertuang dalam putusan MK tersebut. SPN menolak rancangan Permenaker tentang Pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai yang diamanatkan putusan MK.

“SPN akan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan pengupahan dan memastikan putusan MK menjadi dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” pungkas Sumiati.

(SN-08)