Gambar Ilustrasi

Aprilianti menolak menandatangani kesepakatan THR dicicil, tiba – tiba ditugaskan oleh managemen PT Pancaprima Ekabrothers ke PT Apparelindo Prima Sentosa

(SPN News) Jakarta, tidak ada angin tiada hujan tiba- tiba saja Aprilianti salah seorang pengurus PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB) Kota Tangerang dipindah tugaskan ke PT Apparelindo Prima Sentosa. Tentu saja hal ini menjadi suatu pertanyaan besar mengingat Aprilianti menjadi satu – satunya pengurus PSP SPN PT PPEB yang menolak menandatangi kesepakatan pembayaran THR secara dicicil.

Aprilianti yang sudah bekerja di PT PPEB hampir 19 tahun dan 3 periode menjadi pengurus PSP SPN merasa heran dengan adanya surat tugas untuk pindah kerja ini apalagi ke perusahaan yang berbeda.
“Saya merasa heran dengan adanya surat untuk pindah ini, kalau memang di PT Apparelindo Prima Sentosa itu membutuhkan banyak tenaga kenapa hanya saya pengurus yang dipindahkan ?, apakah karena saya menolak menandatangi kesepakatan THR dicicil ?”, jelas April.

Baca juga:  KORBAN PHK TIDAK LAGI DAPAT TARIK JHT TETAPI DIGANTI DENGAN JKP

Selain itu April menambahkan bahwa yang mendasari dia menolak menandatangi kesepakatan THR dicicil karena sebelumnya ada angket dari anggota yang menyatakan menolak pembayaran THR dicicil. Oleh karena itu sebagai pengurus dia berkewajiban untuk memperjuangkan hal tersebut.

Ketika surat itu disampaikan kepada Ketua PSP SPN PT PPEB Hambali, S.H, M.H, Aprilianti disarankan untuk berkoordinasi dengan Ketua Harian dan pengurus yang lain. Tetapi ketika dia berkoordinasi dengan Ketua Harian yang dijabat oleh Dedi Suprianto malah mendapatkan jawaban yang diluar perkiraan.

“Ketua Harian Dedi Supriyanto mengatakan kepada saya, kenapa saya harus bertanya kepada PSP SPN, bukannya saya berbeda pandangan dengan PSP SPN. Sungguh jawaban ini menggelikan karena saya berbeda pendapat tentang pembayaran THR bukan tentang hal lain, dan apakah Ketua Harian tersebut tidak mengetahui tugasnya bahwa saya sebagai pengurus dan anggota berhak mendapatkan pembelaan dari PSP SPN sebagai suatu organisasi bukan sekedar pembelaan Ketua Harian sebagai pribadi apalagi dikaitkan dengan perbedaan pendapat tentang THR”, jelas Aprilianti.

Baca juga:  MENAKER SURATI GUBERNUR, UPAH MINIMUM 2021 TIDAK NAIK

SN 09/Editor