Gambar Ilustrasi
SK Gubernur Jawa barat tentang pelaksanaan UMK 2020 memungkinkan perusahaan menghindari proses penangguhan
(SPN News) Jakarta, seperti yang dikutip dari berbagai media bahwa belum ada satu pun perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK 2020. Tentu hal ini menjadi tidak aneh apabila kita membaca dengan seksama SK Gubernur Jawa Barat Nomer : 561. Kep. 983-Yanbangsos/2019, yang mana pada diktum KETUJUH huruf d memungkinkan perusahaan untuk mengambil jalur bipartite apabila tidak sanggup menjalankan UMK 2020.
Seperti yang diketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat termasuk SPN telah menolak SK Gubernur Jawa Barat pada Diktum KETUJUH huruf d. Adapun bunyi dari Diktum KETUJUH huruf d tersebut adalah : dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tentu saja dengan adanya ketentuan dalam SK tersebut, apabila perusahaan “merasa” tidak sanggup menjalankan UMK 2020 maka perusahaan diberi keleluasaan untuk berunding secara bipartit untuk menentukan upahnya dan tidak perlu menempuh proses penangguhan yang nantinya menjadi hutang bagi perusahaan kepada pekerjanya.
SN 09/Editor