(SPNEWS) Petasia, Buruh PT Gun buster Nickel Industry (GNI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Morowali Utara dan juga melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari yang di mulai sejak tanggal 22 september 22 hingga 24 september 22.

Dalam aksinya buruh menuntut diberikannya Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dihapuskannya denda ganti rugi yang dibebankan ke setiap pekerja jika mengalami kecelakaan kerja, menuntut agar manajemen PT GNI membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang jelas serta Surat Keterangan Sakit (SKS) dari klinik luar perusahaan yang tidak berlaku supaya tetap berlaku.

Selain itu pula buruh menuntut agar tidak adanya diskriminasi terhadap pengurus dan anggota PSP SPN PT GNI yang hanya diberikan kontrak kerja selama satu bulan dan tidak diperpanjang lagi kontraknya. Juga menuntut supaya pihak manajemen perusahaan menghentikan adanya sistem PKWT untuk pekerja yang sifatnya tetap.

Baca juga:  REVISI UU PPP AKAN DIBAWA KE SIDANG PARIPURNA

Di sela-sela aksi sebanyak 15 orang perwakilan buruh diterima oleh Asisten 1 Drs. Viktor Tamehi dengan didampingi oleh Kadisnaker Yanus Lakawa, Kabagops Polres Morowali Utara dan Danramil Petasia. Pertemuan tersebut akan digelar selama dua hari untuk membuat kesepakatan yang tidak merugikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tergabung dalam SPN serta meminta agar pertemuan selanjutnya harus dihadiri oleh pihak PT GNI, Bupati Morowali Utara Delis J Hehi dan pejabat terkait lainnya.

Andi Hamka selaku koordinator aksi menilai bahwa pihak PT GNI semena mena dan tidak jelas dalam memberlakukan aturan terutama terhadap TKI. “Pihak manajemen PT GNI selama ini tidak mengindahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, K3 tidak dijalankan dengan baik bahkan Peraturan Perusahaan saja tidak jelas dan banyak pelanggaran lainnya.” ungkapnya kepada SPNews (23/09/22).

Baca juga:  MENATA GERAKAN DAN MENCARI SOLUSI PERMASALAHAN PERBURUHAN

SN-08/editor