Gambar Ilustrasi

(SPN News) Jakarta, banyak aktivis buruh yang berpendapat bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah dalam rangka mendorong masuknya investasi, berencana memangkas berbagai kebijakan yang dinilai menghambat investasi. Pemangkasan itu akan dilakukan melalui mekanisme Omnibus Law (penyederhanaan aturan). Dalam rapat koordinasi tentang Omnibus Law, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah mengajukan 2 RUU yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Fasilitas Perpajakan.

Airlangga mengatakan RUU yang diajukan ke DPR itu disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. “Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata Airlangga. Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan kerja mencakup 11 cluster (kelompok) yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP KE DPC SPN SALATIGA

Airlangga menyebut sampai saat ini teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Untuk Omnibus Law Perpajakan, Kementerian Keuangan sudah menyusun 6 pilar yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas.

UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentunya menjadi salah satu UU yang akan disasar dalam pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apalagi dalam berbagai kesempatan pemerintah selalu mengatakan kalau UU Ketenagakerjaan ini tidak mendukung keinginan para investor, jadi jelas sekali bahwa Omnimbus Law ini akan lebih banyak berpihak kepada pengusaha dari pada memikirkan kepentingan para buruh. Beberapa pasal yang ingin dirubah diantaranya, perluasan outsourcing, masa kontrak, dan pengaturan/penghapusan pesangon. Usulan itu jelas sangat merugikan bagi para buruh. Dalam prakteknya UU Ketenagakerjaan belum dirubah saja ternyata outsourcing telah meluas ke dalam segala sektor pekerjaan bahkan masuk dalam core bisnis, belum lagi status kerja yang berkepanjangan, pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan dicicil, pensiun dicicil, dan lain sebagainya.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BEKASI MASIH MELAWAN

Selain itu dalam pembahasan Omnibus Law ini pemerintah hanya melibatkan Kadin dan sama sekali tidak melibatkan dari pihak buruh. Jadi semakin kuat dugaan kalau Omnibus Law ini hanya dimaksudkan untuk kepentingan pengusaha tanpa mendengarkan dan memperhatikan kepentingan buruh.

SN 09/Editor