Ilustrasi

Organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.

“Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, (24/9/2020).

Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.

Baca juga:  PELUANG BESAR BAGI INDUSTRI RAYON INDONESIA

“Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama,” kata Supratman.

Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih.

“Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih,” kata Supratman.

SN 09/Editor