Gubernur Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penangguhan UMK 2020

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep40-Yanbangsos/2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut disebutkan ada 1 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang melaksanakan penangguhan UMK 2020 yaitu PT Teodore Pan Garmindo

SN 09/Editor

Baca juga:  PERS RILIS IHII TENTANG SISTEM PEMAGANGAN