Gubernur Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penangguhan UMK 2020

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.48-Yanbangsos/2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020.

Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut disebutkan ada 2 perusahaan di Kabupaten Bandung yang melaksanakan penangguhan UMK 2020 yaitu :
1. PT Budi Agung Sentosa
2. PT Ing International
3. PT Megah Asri Busana Internasional
4. PT Pajajaran Internusa Tekstil

SN 09/Editor

Baca juga:  KERAGAMAN DALAM SATU TUJUAN